Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi tindak pidana korupsi
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Akibat perbuatannya, MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember: Saatnya Bersatu Lawan Korupsi