Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi tindak pidana korupsi
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi –Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) terus bergulir. Kali ini anggota DPRK Bireuen, MY ditetapkan sebagai tersangka.

Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember: Saatnya Bersatu Lawan Korupsi

"Menetapkan MY sebagai tersangka perkara SPP PNPM MP Kecamatan Gandapura," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi intel) Kejari Bireuen, Abdi Fikri.

Namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen belum melakukan penahanan terhadap tersangka MY.

DPR Aceh Tinjau Pembangunan RS Regional Bireuen

"Saat ini tersangka belum ditahan karena yang bersangkutan anggota dewan," tutur Kasi Intel dalam keterangan persnya.

Kejari Bireuen telah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengirimkan surat izin pada Gubernur.

Fraksi PKB Dorong Pemda Bireuen Tingkatkan PAD dan Pelayanan Kesehatan

"Kejari Bireuen sudah menyurati Gubernur dan sekarang sedang menunggu jawabanny," kata Kasi Intel pada Jurnalis.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024. MY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Tahun 2019-2023.

"Kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura Tahun 2019-2023 sebesar Rp 1.165.157.000," jelas Abdi Fikri.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Perbuatan MY telah mensetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP pada Kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan," ungkap Abdi.

Penerima pinjaman tersebut terdapat perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM MP," tandas Andi.

Sebagai Ketua BKAD, MY justru memberikan pinjaman pad peminjam kategori individual yang bertentangan dengan ketentuan peminjam dari PTO PNPM MP.

"Peminjaman diberikan pada saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan perangkat desa atau pihak yang tidak berkepentingan," beber Abdi.

Akibat perbuatannya, MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.