Tindak Penggelapan Mobil Dengan Modus Sewa Diungkap Reskrim Polsek Wongsorejo

Anggota Reskrim Polsek Wongsorejo amankan BB L-300
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Informasi berikut mungkin sangat berguna bagi anda yang sedang menjalani bisnis menyewakan mobil pribadi untuk waktu yang lama. Sebuah tindak kriminalitas penggelapan mobil dengan modus sewa, berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo. Pelaku dan barang bukti mobil berhasil diamankan polisi.

Puskesmas Bajulmati Gelar Lokakarya Mini Triwulan II, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Pengungkapan tindak penggelapan mobil ini bermula dari laporan Joko Prayitno, pemilik kendaraan jenis Mitsubishi L-300 yang raib tidak diketahui keberadaannya.

Mobil milik warga Dusun Krajan, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur semula disewa oleh Achirudin Saleh untuk periode tertentu sejak 15 September 2024.

Pelaku Merupakan Warga Bulusan

Maraknya Pembuangan Sampah di Pasar Gerung Lombok Barat, Semakin Merusak Keindahan Pasar

Achirudin Saleh berdalih, mobil milik korban disewa untuk angkutan bongkar muat udang di pabrik Suri Tani Pemuka (STP) dengan nilai sewa Rp 2.600.000 yang akan dibayarkan setiap awal bulan.

“Namun sejak awal tahun 2025, pembayaran tersendat dan saat ditanyakan pada pelaku berdalih kendaraan masih berada di dalam STP belum bisa keluar,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.

Diduga Tebang Pohon Jati di RTH Benculuk Tanpa Izin, Warga Desak Penebang Dilaporkan

Kecurigaan korban semakin menjadi jadi saat keberadaan mobil Mitsubishi L-300 miliknya dengan nopol DK 8869 AV tidak diketahui keberadaannya karena pelaku yang merupakan warga Dusun Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut selalu berbelit-belit saat ditanya keberadaan mobil.

Halaman Selanjutnya
img_title