Tindak Penggelapan Mobil Dengan Modus Sewa Diungkap Reskrim Polsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Informasi berikut mungkin sangat berguna bagi anda yang sedang menjalani bisnis menyewakan mobil pribadi untuk waktu yang lama. Sebuah tindak kriminalitas penggelapan mobil dengan modus sewa, berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo. Pelaku dan barang bukti mobil berhasil diamankan polisi.
Pengungkapan tindak penggelapan mobil ini bermula dari laporan Joko Prayitno, pemilik kendaraan jenis Mitsubishi L-300 yang raib tidak diketahui keberadaannya.
Mobil milik warga Dusun Krajan, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur semula disewa oleh Achirudin Saleh untuk periode tertentu sejak 15 September 2024.
Pelaku Merupakan Warga Bulusan
Achirudin Saleh berdalih, mobil milik korban disewa untuk angkutan bongkar muat udang di pabrik Suri Tani Pemuka (STP) dengan nilai sewa Rp 2.600.000 yang akan dibayarkan setiap awal bulan.
“Namun sejak awal tahun 2025, pembayaran tersendat dan saat ditanyakan pada pelaku berdalih kendaraan masih berada di dalam STP belum bisa keluar,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Kecurigaan korban semakin menjadi jadi saat keberadaan mobil Mitsubishi L-300 miliknya dengan nopol DK 8869 AV tidak diketahui keberadaannya karena pelaku yang merupakan warga Dusun Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut selalu berbelit-belit saat ditanya keberadaan mobil.