Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Bireuen, VIVA Banyuwangi –Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) terus bergulir. Kali ini anggota DPRK Bireuen, MY ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan MY sebagai tersangka perkara SPP PNPM MP Kecamatan Gandapura," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi intel) Kejari Bireuen, Abdi Fikri.
Namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen belum melakukan penahanan terhadap tersangka MY.
"Saat ini tersangka belum ditahan karena yang bersangkutan anggota dewan," tutur Kasi Intel dalam keterangan persnya.
Kejari Bireuen telah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengirimkan surat izin pada Gubernur.
"Kejari Bireuen sudah menyurati Gubernur dan sekarang sedang menunggu jawabanny," kata Kasi Intel pada Jurnalis.
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024. MY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Tahun 2019-2023.