Korupsi Proyek Jalan di Bondowoso: Tersangka Kembalikan Rp 2,2 Miliar, Kasus Belum Tuntas

Kasus korupsi proyek jalan belum tuntas
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Sebuah kabar baik datang dari upaya penegakan hukum di Bondowoso. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso berhasil mengamankan uang sebesar Rp 2,2 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek rekonstruksi jalan Tegal-Jati.

Rumah Ridwan Kamil Jadi Fokus Pertama KPK Pada Kasus BJB, Begini Penjelasannya!

Uang tersebut diserahkan oleh tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka Memiliki Itikad Baik

Bendahara Desa Tamanagung Diduga Gelapkan Uang Pajak, Kini Bertanggung Jawab ke Inspektorat

"Tersangka, yang merupakan mantan Kepala Dinas BSBK beserta dua rekannya, telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara," ujar Fikri dalam keterangan persnya, Selasa 6 Agustus 2024.

"Ini adalah sebuah langkah positif dalam upaya memulihkan kerugian negara," tambah Fikri.

Ketua PKBM di Pasuruan Ditahan: Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,9 Miliar

Uang sebesar Rp 2,2 miliar tersebut sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara akibat proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title