Korupsi Proyek Jalan di Bondowoso: Tersangka Kembalikan Rp 2,2 Miliar, Kasus Belum Tuntas
Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:11 WIB
Sumber :
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Proyek rekonstruksi jalan Tegal-Jati yang menelan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 ini diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Kejari Bondowoso untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.
"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor," tegas Fikri.
Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana
Ia berharap pengadilan dapat menerima perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar tersebut sehingga uang tersebut dapat dikembalikan kepada negara.
"Pengembalian uang kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," jelas Fikri.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, pengembalian uang tersebut hanya dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan hukuman.