Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
"Kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura Tahun 2019-2023 sebesar Rp 1.165.157.000," jelas Abdi Fikri.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Perbuatan MY telah mensetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP pada Kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan," ungkap Abdi.
Penerima pinjaman tersebut terdapat perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM MP," tandas Andi.
Sebagai Ketua BKAD, MY justru memberikan pinjaman pad peminjam kategori individual yang bertentangan dengan ketentuan peminjam dari PTO PNPM MP.
"Peminjaman diberikan pada saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan perangkat desa atau pihak yang tidak berkepentingan," beber Abdi.