Polres Bireuen Tangkap Pelaku Tawuran
- Dok. Polres Bireuen / VIVA Banyuwangi
Bireuen, VIVA Banyuwangi – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen berhasil menangkap pelaku penganiayaan pada tawuran antara kelompok remaja di salah satu desa di Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada Kamis 27 Juni 2024.
Penangkapan pelaku berhasil dilakukan Polres Bireuen kurang dari 1x24 Jam setelah terjadi tawuran antar kelompok remaja pada Kamis di jalan lintas Banda - Aceh, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
"Pelaku MAF (15) yang berstatus pelajar ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim saat berada dirumah neneknya,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko melalui Kasi Humas, Iptu. Marzuki didampingi Katim Opsnal Sat Reskrim Ipda Yohananda Fajri, S Tr.K yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Sabtu 29 Juni 2024.
Kasi Humas, Iptu. Marzuki menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi serta pengembangan kasus hingga menemui titik terang terkait keberadaan pelaku.
"Hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengatakan saat kejadian mengayunkan Celurit kearah korban," terang Kasi Humas Iptu. Marzuki.
Kasi Humas, Iptu. Marzuki menambahkan, pelaku dan barang bukti berupa celurit telah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UUPA Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 170 KUHPidana,” tutup Kasi Humas Iptu. Marzuki.