17 Pelaku Judi Online di Bireuen Ditangkap

Konferensi Pers Polres Bireuen
Sumber :
  • Dok. Polres Bireuen / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – 17 orang pelaku judi online (maisir_red) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bireuen pada operasi pembersihan judi online yang dilaksanakan selama enam hari terhitungan tanggal 20 sampai 25 Juni 2024.

JPU Kejari Bireuen Terima Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal

"Para pelaku ditangkap diberbagai tempat dalam wilayah hukum Polres Bireuen, seperti warung kopi dan tempat tambal ban,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Kamis 27 Juni 2024.

Kapolres AKBP. Jatmiko menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bireuen dalam memberantas judi online di Bireuen.

Ketua Hakim Syari'ah Negeri Sembilan Malaysia Kunjungi Bireuen

"Kasus judi online ini ditangani dengan menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” tambah Kapolres AKBP. Jatmiko.

Kapolres AKBP. Jatmiko menjelaskan, Pasal 18 Qanun tersebut mengatur tentang ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Polres Bireuen Tes Urine 15 Sopir Angkutan Umum

"Pasal 19 diancam dengan ukubat ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” tambah Kapolres Kapolres AKBP. Jatmiko.

Kapolres AKBP. Jatmiko menambahkan, para pelaku saat ini tidak ditahan, namun diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis.

Halaman Selanjutnya
img_title