2 Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pengedar Narkoba
Sumber :
  • Dok. Kejari Bireuen / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Dua orang terdakwa pengedar sabu-sabu berinisial M dan A dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.

img_title BNN Bongkar Rumah Produksi Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Residivis Ditangkap

"JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa M dan A dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH., M.H yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Kamis 6 Juni 2024.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

img_title Istri Narapidana Otak Penyebar Narkoba, Plt Kepala BNNP Ungkap Otak Jaringan!

"Terdakwa telah mengedarkan Narkotika Jenis aabu-sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari kedua terdakwa berupa 34 Kilogram sabu-sabu.

img_title Geger! BNN Gerebek 11 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Terkuak Hingga ke Lapas!

Sekedar informasi, setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi_red) secara tertulis pada sidang berikutnya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.