2 Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pengedar Narkoba
Sumber :
  • Dok. Kejari Bireuen / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Dua orang terdakwa pengedar sabu-sabu berinisial M dan A dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.

Fraksi PKB Dorong Pemda Bireuen Tingkatkan PAD dan Pelayanan Kesehatan

"JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa M dan A dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH., M.H yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Kamis 6 Juni 2024.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Mukhlis dan Razuardi Unggul di Pilkada Bireuen

"Terdakwa telah mengedarkan Narkotika Jenis aabu-sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari kedua terdakwa berupa 34 Kilogram sabu-sabu.

Menteri Teuku Riefky Harsya Dorong Daerah Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif

Sekedar informasi, setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi_red) secara tertulis pada sidang berikutnya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.