Pilkada Jakarta 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat, Ketentuan, dan Jadwalnya!
- pngtree
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta selalu menarik perhatian. Salah satu pertanyaan utama adalah: Apakah Pilkada Jakarta berlangsung dalam satu putaran atau harus dua putaran? Jawabannya bergantung pada beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.
Ketentuan Pilkada 1 Putaran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 10 Ayat (2), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Dengan kata lain, jika salah satu pasangan calon mampu meraih mayoritas mutlak suara sah pada putaran pertama, Pilkada langsung selesai tanpa memerlukan putaran kedua.
Ketentuan Pilkada 2 Putaran
Lebih lanjut, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 10 Ayat (3) disebutkan:
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Hal ini berarti, dalam putaran kedua hanya dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi pada putaran pertama yang akan bertarung memperebutkan kemenangan.