Hukuman Kurungan dan Penjara Ternyata Berbeda! Simak Perbedaannya!
- pexels: @RDNE Stock project
● Kurungan 6 bulan atau lebih digantikan dengan pidana denda maksimal Rp10 juta.
Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta memberikan alternatif hukuman yang lebih relevan bagi pelanggaran ringan.
Pidana penjara dan kurungan, meski sama-sama berupa pembatasan kebebasan, memiliki perbedaan signifikan dari jenis tindak pidana hingga pelaksanaan hukumannya. Perubahan dalam UU 1/2023 tentang penghapusan pidana kurungan dan penggantiannya dengan pidana denda menandai langkah baru dalam reformasi hukum Indonesia.
Memahami perbedaan ini penting untuk mengenal lebih jauh hukum pidana yang berlaku di Indonesia, baik sebagai bagian dari edukasi hukum maupun kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan memahami hukum, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga ikut menjaga ketertiban dalam masyarakat.