JYP Entertaiment Klarifikasi Isu Audit Pajak Terhadap Lee Junho
- www.soompi.com
Kpop, VIVA Banyuwangi –Menyusul laporan audit pajak intensif yang dilakukan terhadap Lee Junho, anggota 2PM dan aktor, pada tahun lalu, agensinya, JYP Entertainment, telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi isu tersebut.
Menurut laporan, Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Regional Seoul melakukan audit pajak tidak rutin terhadap Lee Junho pada September 2023, yang mengakibatkan pembayaran pajak tambahan. Audit ini merupakan bagian dari "audit pajak komprehensif tidak rutin" yang lebih luas yang menargetkan individu berpenghasilan tinggi, khususnya artis yang beroperasi sebagai entitas korporat.
Dalam pernyataan resminya, JYP Entertainment menegaskan bahwa audit tersebut tidak dilakukan karena dugaan penggelapan pajak, melainkan berasal dari perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan penasihat pajak Lee Junho.
"Setelah mengonfirmasi dengannya, kami dapat menyatakan bahwa dia sepenuhnya bekerja sama dengan audit pajak komprehensif tidak rutin yang dilakukan oleh Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Regional Seoul pada September 2023," tulis JYP Entertainment. "Audit ini tidak diinisiasi karena adanya tuduhan penggelapan pajak."
JYP Entertainment menambahkan bahwa Lee Junho, dengan bimbingan penasihat pajaknya telah dengan setia melaporkan pajaknya dan membayar jumlah tambahan yang diminta yang dihasilkan dari perbedaan perspektif antara otoritas pajak dan penasihat pajak.
"Ini adalah audit pajak tidak rutin pertama yang dia terima dalam 17 tahun karirnya," lanjut pernyataan tersebut. "Dia mematuhi semua prosedur hukum dan membayar jumlah pajak yang diperdebatkan, dan kami ingin menekankan bahwa tidak ada penggelapan pajak yang disengaja."
JYP Entertainment menegaskan kembali bahwa Lee Junho telah dengan rajin memenuhi kewajiban pajaknya sejak debutnya dan tidak ada aktivitas tercela terkait kepatuhan pajaknya.