Kapan THR 2025 Cair? Cek Detail Aturannya Ini

Ilustrasi menghitung uang THR 2025
Sumber :
  • freepik: freepik

Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, satu momen yang paling dinanti oleh banyak orang adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Talang Air Mampet dan Halaman Banjir Saat Hujan? Ini Cara Mengatasinya!

Tahun 2025, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang jelas tentang pencairan THR untuk berbagai kalangan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun karyawan di sektor swasta. Mari kita simak detailnya!

Jadwal Pencairan THR untuk ASN

Bagi ASN, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Keuangan memutuskan bahwa THR akan mulai dicairkan pada 20 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama menjelang Lebaran. Dengan pencairan lebih awal, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan berbagai keperluan untuk merayakan hari besar ini dengan lebih baik.

Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Cara Menghilangkan Bau Amis pada Piring dan Gelas: Makan Enak, Piring dan Gelas Bebas Bau!

Di sisi lain, karyawan di sektor swasta juga mendapatkan pengaturan yang adil. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya adalah 24 Maret 2025. Hal ini sangat penting agar setiap karyawan bisa merayakan hari kemenangan dengan sempurna dan tanpa adanya beban finansial.

Besaran THR yang Diterima

Berikut adalah informasi tentang besaran THR yang diterima oleh karyawan:

Tips Merawat Lensa Kamera Mirrorless Agar Tetap Bersih dan Bebas Jamur: Investasi untuk Hasil Foto yang Tajam!

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai dengan lama kerja mereka. Ini menjadikan peraturan ini sangat adil, karena setiap karyawan mendapatkan hak yang setimpal dengan kontribusinya.

Sanksi bagi Pengusaha atau Perusahaan yang Mangkir

Penting untuk diketahui bahwa semua pengusaha dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, mereka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, terhitung sejak batas waktu kewajiban pembayaran. Apalagi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, mereka akan menghadapi sanksi administratif seperti teguran tertulis atau bahkan pembatasan kegiatan usaha.

Dengan keputusan yang jelas ini, pencairan THR di tahun 2025 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat. Jadi, para karyawan, siapkan diri Anda untuk menyambut Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan!

Selain menggunakan THR untuk menunaikan zakat fitrah, mudik, dan berbelanja kebutuhan Hari Raya lainnya, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian untuk investasi dalam asuransi kesehatan dan dana darurat sebagai langkah bijak dalam mengelola keuangan Anda. Selamat menyambut Lebaran!