Apakah Pegawai Baru Bisa Mendapatkan THR? Begini Aturan Mainnya
- Pixabay: IqbalStock
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Momen Lebaran adalah waktu yang sangat dinantikan oleh banyak orang, di mana perayaan dan kebahagiaan menyatukan keluarga serta komunitas. Salah satu elemen penting yang menambah semarak perayaan ini adalah Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi harapan bagi banyak karyawan. Namun, masih ada beberapa kebingungan terkait hak THR, terutama bagi pegawai baru.
Secara prinsip, karyawan yang baru bekerja kurang dari satu bulan tidak berhak atas THR. Namun, hal ini tidak berlaku bagi karyawan yang telah bekerja satu bulan penuh. Pegawai yang baru bekerja selama satu bulan berhak mendapatkan THR karena mereka telah memenuhi syarat masa kerja minimal untuk memenuhi kewajiban ini. Ini berarti, jika Anda baru saja bergabung di perusahaan dan sudah menjabat selama satu bulan, Anda dapat berharap mendapatkan THR di momen spesial ini!
THR bagi Pegawai dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah pekerja yang belum bekerja satu tahun juga berhak atas THR? Jawabannya adalah ya! Setiap karyawan yang telah menjabat paling sedikit satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR, meskipun masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Namun, besar THR yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
Contoh Perhitungan THR Pegawai Baru
Misalkan seorang karyawan baru telah bekerja selama tiga bulan dengan upah bersih sebesar Rp4 juta per bulan. Bagaimana perhitungan THR-nya?
Rumus Perhitungan THR: