Kapan THR 2025 Cair? Cek Detail Aturannya Ini
- freepik: freepik
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, satu momen yang paling dinanti oleh banyak orang adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tahun 2025, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang jelas tentang pencairan THR untuk berbagai kalangan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun karyawan di sektor swasta. Mari kita simak detailnya!
Jadwal Pencairan THR untuk ASN
Bagi ASN, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementerian Keuangan memutuskan bahwa THR akan mulai dicairkan pada 20 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama menjelang Lebaran. Dengan pencairan lebih awal, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan berbagai keperluan untuk merayakan hari besar ini dengan lebih baik.
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Di sisi lain, karyawan di sektor swasta juga mendapatkan pengaturan yang adil. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya adalah 24 Maret 2025. Hal ini sangat penting agar setiap karyawan bisa merayakan hari kemenangan dengan sempurna dan tanpa adanya beban finansial.