Apakah Pegawai Baru Bisa Mendapatkan THR? Begini Aturan Mainnya
- Pixabay: IqbalStock
Masa Kerja/12 x 1 Bulan Upah
3/12 x Rp4 juta = Rp1 juta
Dari perhitungan tersebut, besaran THR yang akan diterima karyawan baru yang bekerja selama tiga bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan adalah Rp1 juta.
Namun, jika terdapat kesepakatan dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan besaran THR lebih besar dari rumus perhitungan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja akan mengikuti perjanjian tersebut.
Menyambut Lebaran dengan THR yang Layak
Momen Lebaran adalah saat yang tepat untuk merayakan kebersamaan dan berbagi kebahagiaan. Dengan memahami hak atas THR, karyawan baru dapat merencanakan keperluan Lebaran mereka dengan lebih baik. THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendasar seperti membeli baju baru untuk Idul Fitri, menyiapkan makanan, atau bahkan memberi zakat fitrah.
Dengan mendapatkan THR, setiap karyawan baru dapat merasakan semarak Lebaran meskipun baru dalam masa kerja. Oleh karena itu, manfaatkan momen ini sebaik mungkin dan rayakan hari kemenangan dengan penuh makna!