Mengenal Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia

Kesempatan Beasiswa Doktor bagi Dosen di Indonesia
Sumber :
  • https://www.freepik.com/free-photo/front-view-graduates-shaking-hands_7476646.htm

Pendidikan, VIVA BanyuwangiPemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi menyelenggarakan Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia. Beasiswa ini dapat diakses oleh dosen pada perguruan tinggi baik akademik atau vokasi yang berada d ibawah koordinasi Kemdiktisaintek untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang Doktoral di Perguruan Tinggi Terbaik di Dalam Negeri dan memungkinkan untuk menempuh skema joint degree atau double degree.

img_title Mau Daftar Sekolah Kedinasan? Kenali Perbedaan STAN, IPDN, STMKG, Dan STIN Sebelum Daftar

Beasiswa program doktor mendanai baik program bergelar Joint Degree atau Double Degree jenjang Doktoral. Persyaratan umum dari beasiswa program doktor adalah sebagai berikut:

a.    Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau paspor

img_title Beasiswa LPDP Talenta Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

b.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi dosen tetap dan/atau serta dosen PPPK di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;

c.    Belum memasuki usia

img_title Panduan Kuliah Ke Luar Negeri, Berikut Langkah Yang Perlu Diperhatikan!

51 (lima puluh satu) tahun pada saat mulai studi bagi yang waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun,

48 (empat puluh delapan) tahun pada saat mulai studi bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 tahun (empat) tahun.

d.    Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh PPAPT

e.    Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

f.     Memiliki nilai IPK program magister paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat)

g.    Memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya; h. mendapat paling sedikit 1 (satu) rekomendasi dari dosen

h.    Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi Non ASN

i.      Melampirkan surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta

j.      Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan PPAPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk, kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree), kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, dan kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.

Halaman Selanjutnya
img_title