Kadis Dikbud Lumajang Ingin Para Guru Lebih Kreatif dan Inovatif, Tinggalkan LKS !!!
Selasa, 1 Agustus 2023 - 21:23 WIB
Sumber :
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Kemendikbud Ristek juga diketahui sempat merumuskan Peraturan Menteri (Permen) untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan LKS.
"Sedang disiapkan peraturannya," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam
Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.
Baca Juga :
Cerminan Realita: Rekomendasi Anime Slice of Life yang Menggambarkan Kehidupan Sehari-hari
Nizam mengatakan, Permendikbud yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Aturan ini, nantinya tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah.