Tolak Permohonan Batas Usia Cawapres, Pengacara Muda Banyuwangi Datangi MK
- M Romi Syahroni/ VIVA Banyuwangi
“Dari Permohonan PSI tersebut dapat kita maknai bahwa PSI Kontra Produktif dengan Kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta dianggap tidak sejalan dengan kepuasan Publik," Jelas Sunan.
Bahkan, Berdasarkan survei yang dikantongi oleh pihak Oase Law Firm data terbaru Indikator Politik Indonesia, memperlihatkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mencapai 79,2 persen.
Dengan demikian, Sunan menanggapi bahwa hal itu sangat beralasan Ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi yang diajukan oleh PSI pada Register No. 29/PUU-XXI/2023.
“Menjadi aneh dan inkonstitusional jika Majelis Hakim MK mengabulkan Permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 Tahun, Karena sudah barangtentu perorangan Warga Negara Indonesia, maupun Badan Hukum Publik dan Privat yang usianya kurang dari 35 Tahun akan berbondong-bondong mengajukan Judicial Review. Sehingga nantinya akan memunculkan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memberikan Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, dan Kemanfaatan Hukum," tandasnya.