Nelayan Mengeluh Kena Pajak Penghasilan Sebesar 5% : Kami Lagi Musim Paceklik

Perahu Nelayan Muncar Tidak Pergi Melaut
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Adanya surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan mendapat protes para Nelayan di perairan laut Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Akan Tuntas 2025, Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Dimulai

Pasalnya dengan adanya surat edaran Menteri Nomor : B.1090/MEN-KP/VII/2023 di tengah kondisi tidak ada ikan (Paceklik) saat ini membuat nelayan merasa keberatan ditambah lagi adanya kebijakan dalam Surat tersebut tentang 5 % pajak penghasilan.

Disamping itu sulitnya proses pengurusan surat perizinan sesuai dengan isi dari surat edaran tersebut yang mana para Nelayan merasa kesulitan saat mengurusnya.

Banyuwangi Satu-Satunya Kabupaten di Indonesia Raih SAKIP AA

Belum lagi para nelayan harus mengurus bagaimana mereka hari ini bertahan dan mendapatkan tangkapan ikan dengan kondisi saat ini musim jarang ada ikan. Melihat kondisi seperti ini banyak nelayan yang terpaksa tidak pergi melaut.

Para Nelayan yang berada di Kecamatan Muncar menaruh harapan kepada Pemerintah, agar memberikan kemudahan dan tidak mengeluarkan kebijakan dan aturan yang mempersulit dalam pekerjaan mereka. 

Lanal Banyuwangi Edukasi Nelayan Panarukan Soal Keamanan

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2021 dan peraturan Nomor 11 tahun 2023 bagi para nelayan yang ada di wilayah Kecamatan Muncar sangat memberatkan, karena tidak memberikan kemudahan dan kesejahtraan serta bagi keberlangsungan kehidupan para nelayan.

Melihat kondisi saat ini harga BBM mengalami kenaikan, harga kebutuhan sembako pun seperti itu. Maka dari itu kondisi seperti ini tentunya akan membuat kondisi akan Semakin mencekik kehidupan masyarakat yang menaruh nasibnya dengan hasil laut.

Halaman Selanjutnya
img_title