Nelayan Mengeluh Kena Pajak Penghasilan Sebesar 5% : Kami Lagi Musim Paceklik

Perahu Nelayan Muncar Tidak Pergi Melaut
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Adanya surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan mendapat protes para Nelayan di perairan laut Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Pemkab Situbondo Tingkatkan Kemampuan Pemasaran Digital Generasi Z

Pasalnya dengan adanya surat edaran Menteri Nomor : B.1090/MEN-KP/VII/2023 di tengah kondisi tidak ada ikan (Paceklik) saat ini membuat nelayan merasa keberatan ditambah lagi adanya kebijakan dalam Surat tersebut tentang 5 % pajak penghasilan.

Disamping itu sulitnya proses pengurusan surat perizinan sesuai dengan isi dari surat edaran tersebut yang mana para Nelayan merasa kesulitan saat mengurusnya.

Sail 2 Indonesia Rally 2024, Belasan Yacht dari Berbagai Negara Berlabuh di Marina Boom Banyuwangi

Belum lagi para nelayan harus mengurus bagaimana mereka hari ini bertahan dan mendapatkan tangkapan ikan dengan kondisi saat ini musim jarang ada ikan. Melihat kondisi seperti ini banyak nelayan yang terpaksa tidak pergi melaut.

Para Nelayan yang berada di Kecamatan Muncar menaruh harapan kepada Pemerintah, agar memberikan kemudahan dan tidak mengeluarkan kebijakan dan aturan yang mempersulit dalam pekerjaan mereka. 

Akan Tuntas 2025, Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Dimulai

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2021 dan peraturan Nomor 11 tahun 2023 bagi para nelayan yang ada di wilayah Kecamatan Muncar sangat memberatkan, karena tidak memberikan kemudahan dan kesejahtraan serta bagi keberlangsungan kehidupan para nelayan.

Melihat kondisi saat ini harga BBM mengalami kenaikan, harga kebutuhan sembako pun seperti itu. Maka dari itu kondisi seperti ini tentunya akan membuat kondisi akan Semakin mencekik kehidupan masyarakat yang menaruh nasibnya dengan hasil laut.

Aksi penyampaian protes tersebut seperti yang disampaikan salah satu nelayan bernama H. Kasim yang merasa keberatan dengan keluarnya aturan dan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kemarin saya menghadiri pertemuan terkait dengan peraturan menteri, saya kira peraturan membuat kita semakin mempermudah kita bekerja ternyata dengan surat edaran Menteri ada kebijakan pemerintah 5 % dari hasil penghasilan melaut," kata H. Kasim Sabtu, (12/08/2023).

Kasim juga menerangkan dirinya juga kesulitan dalam pengurusan surat izin usaha yang tidak kunjung selesai dan harus berhari - hari menunggu tanpa informasi yang jelas.

"Saya mengurus dokumen mengalami kesulitan dan ketidakpastian dari petugas dalam penyelesaian pengurusan yang saya urus, dengan mendapat informasi pengambilan pajak 5 persen hasil melaut oleh pemerintah bagi saya sangat tidak relevan mas," ucapnya.

Padahal menurut H. Kasim Presiden pernah berjanji akan memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya termasuk para Nelayan, tapi melihat adanya aturan baru dari aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat sengsara masyarakat.

"Dokumen belum kelar - kelar, kena potongan pajak penghasilan 5 %," pungkasnya.