Tarif Ojek dan Taksi Online di Jember Naik, Tiap Bulan Driver Harus Laporan

Sosialisasi kenaikan tarif Ojol dan taxi online di Jember
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA BanyuwangiTarif Ojek Online (Ojol) dan taksi online di Kabupaten Jember mengalami kenaikan, pihak driver setiap bulan juga harus melaporkan ke Dinas Perhubungan Jember.

Wabup Gus Firjaun Belum Tentukan Sikap Maju Pilkada Jember

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Dian Eka kepada wartawan Viva Banyuwangi.com mengatakan, kenaikan ini berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan dan keputusan Gubernur Jawa Timur.

Dalam kenaikan ini, untuk roda dua, tarif minimal 2 ribu rupiah dan maksimal 2,5 ribu rupiah perkilometer, sedangkan untuk biaya jasa minimal 8 ribu rupiah hingga 10 ribu rupiah.

Ancam Kebebasan Pers, IJTI, AJI dan PWI Jember Tolak RUU Penyiaran

Sedangkan untuk roda empat, yakni tarif 3.800 ruiah hingga 6.500 rupiah perkilometer. Untuk tarif minimal sejumlah 15.200 ribu rupiah perkilometer.

“Sebelumnya belum diatur. Jadi semua aplikator harus memberlakukan tarif yang sama,” jelasnya.

Pedagang Sayur Keliling di Jember Naik Haji

Disamping itu, para driver setiap bulan nanti harus melaporkan ke Dinas Perhubungan. Sedangkan untuk pengawasannya, dari institusi yang memberikan izin serta kepolisian.

“Maka dari itu hari ini kita sosialisasi, kepada perwakilan driver, kurang lebihnya ada 7 aplikator, terdiri Grab, Go-jek, Bang Jek, Indrive dan sebagainya,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title