Ini Alasan Ketua KPU Bolehkan Kampanye di Kampus

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • viva.co.id

Malang, VIVA Banyuwangi – Ketentuan memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus bukan tanpa alasan. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

Raih IPK Tertinggi! Tips Belajar Efektif untuk Mahasiswa di Era Digital

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa, 19 Juli 2022. 

Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. 

Waktu Terbatas, Hasil Maksimal: Cara Efektif Mengelola Waktu untuk Karyawan dan Mahasiswa

Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Dia mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, maka seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus. 

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih. 

 "Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title