8 Pendekar di Jember jadi Tersangka Perusakan Rumah
- istimewa
"Mereka kami jerat dengan KUHP pasal 406 tentang perusakan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PSHT Jember Jono Wasinudin mengatakan bahwa perusakan rumah itu diduga dipicu terjadinya penganiayaan terhadap salah seorang anggota PSHT oleh perguruan silat lainnya.
"Tiga hari sebelum kejadian, memang ada anggota kami yang dianiaya oleh anggota dari perguruan silat lain," katanya, Kamis (24/8/2023). saat dikonfirmasi awak media.
Meski sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sudah dilakukan visum, Namun, kata Jono, ada sejumlah anggota yang diduga belum merasa puas dengan penganiayaan.
Sehingga pada malam kejadian, ada beberapa anggota yang mencari pelaku penganiayaan itu.
"Mereka berkumpul di Bangsalsari, kemudian bergerak ke (kecamatan) Tanggul. Selanjutnya kami dapat informasi adanya perusakan itu," terangnya.
Atas kejadian itu, Jono menyerahkan semua penanganan ke polisi. PSHT, kata dia, mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut.