Banyuwangi Ajukan HAKI Komunal untuk 10 Makanan Khas, Termasuk Pecel Rawon yang Tengah jadi Polemik

Banyuwangi Kuliner 2019 tema Pecel Rawon
Sumber :
  • Twitter

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sedang dalam proses mengajukan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk masakan-masakan khas Banyuwangi. 

Clean Eating untuk Anak Usia Dini: Membangun Kebiasaan Sehat Sejak Dini

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP) Nanin Oktaviantie di sela-sela aktivitasnya pada Sabtu (26/08/2023). 

"Administrasi sudah kita siapkan seminggu yang lalu, dan Alhamdulillah kemarin soft copy-nya sudah kita kirim ke Kemenkumham Kanwil Surabaya (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur), dan sedang diproses," urainya kepada banyuwangi.viva.co.id.

Makanan Terlezat di Dunia Itu Bernama Pempek

Terdapat 10 makanan Banyuwangi yang diajukan secara bersamaan, antara lain sego tempong, sego cawuk, rujak soto, pecel rawon, pecel pitik, kesrut, pindang koyong, ayam pedas, tahu walik, hingga bagiak. 

"Ini mau kita ajukan lagi bolu kuwuk dan sego janganan," tambahnya. 

11 Oleh-Oleh Khas Lampung Yang Wajib Kamu Bawa Pulang Setelah Liburan

Sempat menjadi pertanyaan banyak pihak terkait pengajuan HAKI untuk makanan khas, Nanin mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan HAKI Komunal. 

Dilansir dari situs Kemenkumham, HAKI Komunal adalah kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis yang menjadi aset suatu daerah dengan keunikan yang ditampilkan. 

Halaman Selanjutnya
img_title