Korwil Tak Hiraukan Himbauan Kadisdikbud, Sekolahan masih Nekat Jual LKS

Salah Satu SD yang Menjual LKS di Kecamatan Gucialit
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Kordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Gucialit, seakan tidak menghiraukan himbauan dari Kepada Dinas Pedidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lumajang, terkait dengan jual beli Lembar Kerja Sekolah (LKS) di sekolah-sekolah kepadap peserta didik.

Isu Kades Grobogan Digerebek, Warga Ngeluruk Ke Kantor Kecamatan

Padahal banyak orang tua murid yang merasa keberatan dan terpaksa membeli buku LKS,  walaupun tidak diwajibkan untuk membeli buku LKS tersebut oleh pihak sekolah.

“Wong gurunya kalau memberikan tugas pelajaran, yang tugas pelajarannya ada di buku LKS. Apalagi disaat belajar lewat daring, sudah menjadi keharusan memiliki buku LKS,” kata Bumin, salah satu wali murid SDN Jeruk 01, saat ditemui awak media, Senin (4/9/2023) siang tadi.

Kasat Narkoba dan Kasat Binmas, Diganti Untuk Penyegaran

Menurut Bumin, memang betul guru tidak tidak mewajibkan pembelian LKS, akan tetapi guru mewajibkan siswa mengerjakan pekerjaan soalnya di LKS dan itu sangat berdampak pada nilai harian siswa didik.

“Jika siswa didik tidak mengerjakan soal latihan di LKS, bagaiman siswa bisa mendapatkan nilai harian,” ujar lelaki yang kesehariannya berdagang ini.

HCCM Kabupaten Lumajang Kebut Pendampingan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

LKS ini kata Bumin, tidak hanya di lingkungan SD saja, melainkan bisa juga dijual ke sekolah SMP. Padahal, sejak bulan Februari lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, sudah melarang penjualan LKS, buku yang sifatnya wajib dan apapun sebutannya sudah dianggarkan dari dana BOS.

Sampai hari ini, dari pantauan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, masih banyak sekolah SD dan SMP, yang dilingkungan sekolah, atau diluar arena sekolahnya menjual buku LKS.

Halaman Selanjutnya
img_title