Warga Pasang Banner Himbauan Reklamasi Lahan Eks Tambang Ilegal
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Berkenaan adanya perkara yang ditangani pihak Polres Lumajang, terkait dugaan penyalagunaan wewenang oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang dalam melakukan pengelolaan aset, sejumlah warga bersama LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten pasang banner himbauan.
Dan ternyata, dalam persoalan ini, juga diduga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh DPUTR Kabupaten Lumajang dengan dalih pembayaran pengelolaan Surat Keterangan Retribusi (SKR).
“Ini saya pasang bersama LSM LBSI Kabupaten Lumajang, sebab perkara ini sudah ditangani oleh Polres Lumajang, adanya dugaan pungli, adanya bekas pertambangan pasir illegal yang tanpa di reklamasi, pungutan parkir mengatasnamakan Karang Taruna Desa Besuk Kecamatan Tempeh dan pengolahan limbah cair tanpa izin,” kata Maliki, seorang warga setempat kepada media ini, Kamis (7/9/2023).
Kata Maliki, dirinya bersama dengan warga yang lainnya, hanya menumpang mencari penghasilan dari membuka warung untuk karyawan pabrik, tanpa adanya unsur kepemilikan.
“Kami disini hanya menumpang mencari rejeki saja, lahan ini bukan milik perorangan atau milik DPUTR sesuai dengan apa yang pernah disampaikan kepada kami beberapa waktu yang lalu. Jika ada yang berkepentingan akan perkara disini bisa hubungi LSM LBSI saja,” tambahnya.
Dan dikatakan Maliki, dirinya bersama dengan warga lainnya, bersiap-siap akan melakukan rekalmasi mandiri terkait lahan yang sudah pernah ditambang pasirnya secara illegal, tanpa di reklamsi kembali, maka dari itu, kita pasang banner agar diketahui bersama, kalau warga siap dan mampu mengolah lahan ini sesuai aturan.
“Sudah lama kami ingin mengolah lahan ini, karena ini butuh waktu, maka kami akan melakukan reklamasi secara mandiri saja, sebab penambang illegal yang dulu menghabiskan pasir disini sudah meninggal dunia, yang ada hanya anaknya saja,” bebernya lagi.