Warga Pasang Banner Himbauan Reklamasi Lahan Eks Tambang Ilegal

Warga Pasang Banner Himbauan Reklamasi Tambang Pasir Ilegal
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Sementara itu, Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, menduga penggunaan status hak atas lahan tersebut, hanyalah akal-akalan dari DPUTR Kabupaten Lumajang untuk menguasai dengan dalil munculnya SKR kepada warga yang akan mengelolanya dulu.

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

“Warga pemegang SKR sudah diminta pernyataan untuk menyerahkan hak kelolanya kepada DPUTR Kabupaten Lumajang, ini sudah akal-akalan saja,” jelas H Romli kepada waratwan.

Belum lagi, menurut H Romli, adanya pembuangan limbah, baik limbah kimia atau non kimia oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan alasan reklamasi bekas area pertambangan pasir illegal.

Sarapan di Dodolan Kampung Ditotrunan Lumajang, Banyak Menu Pilihan

“Disini juga dibuat pembuangan limbah cair dari pabrik Cheil Jedang Indonesia (CJI) dari Pasuruan, yang dikelolah kembali untuk dijadikan pupuk, jadinya tanah yang sudah diemprot, tanahnya menjadi keras seperti batu, apa ini yang disebut ramah lingkungan?” papar mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang ini.

Seharusnya, jika lahan ini ada bekas area pertambangan pasir illegal, dan dihabiskan pasirnya, tanpa dilakukannya reklamasi, pihak DPUTR Kabupaten Lumajang, kata H Romli, pastinya akan marah, karena tidak di reklamasi oleh oknum tersebut.

Makam Bayi di Lumajang Kembali Dibongkar Karena hal ini

“Ini yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan pencemaran serta menimbulkan penyakit karena dibuat sarang nyamuk dan kuman lainnya. Sebab disini merupakan area pabrik dengan jumlah karwayan ribuan orang,” urainya lagi.

Sedangkan penyampaian Kabid Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Lumajang, Hari Soejoko, pernah ditemui di kantornya, dan menyatakan kalau lahan yang dipersoalkan itu bukan aset DPUTR Kabupaten Lumajang.

Halaman Selanjutnya
img_title