2 Orang Pemuda di Banyuwangi Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi.
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Terulang kembali kasus persetubuhan dan Pencabulan anak masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Srono, Banyuwangi,Jawa Timur dua orang pelaku berhasil diamankan pihak Polsek setempat.
Hal itu dibenarkan Iptu Agus Winarno, Kasi Humas Polresta Banyuwangi menyebutkan bahwa korban adalah anak perempuan berinisial NA dan masih berusia 12 tahun warga kecamatan Muncar.
"Kami menerima laporan dari anggota polsek Srono, mengamankan dua orang pemuda yang diamankan karena telah melakukan tindak pidana kasus pencabulan anak di bawah umur," ucap Iptu Agus, Rabu (12/9/2023).
Menurut Iptu Agus Winarno, kejadian berawal ketika korban dijemput oleh dua orang terduga pelaku yaitu AH dan RM dirumahnya pada tanggal 2 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB, selanjutnya korban diajak ke sebuah hotel yang berada di wilayah kecamatan Srono.
Kemudian saat di dalam kamar hotel, korban dipaksa menenggak minuman beralkohol oleh kedua terduga pelaku dan disaat korban mabuk keduanya mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan menderita luka di bagian kemaluannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.
"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak," tegas Iptu Agus.