Status Pasangan Pengantin Pemicu Kebakaran Bromo Wajib Lapor
- Uki Rama/ VIVA Malang
Probolinggo, VIVA Banyuwangi - Status pasangan yang menjadi pemicu kebakaran di area gunung Bromo masih sebagai saksi.
Keduanya masih di berlakukan wajib lapor bersama crew wedding organizer.
Kelimanya adalah HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Kemudian MGG (38) kru pre wedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari; ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo; dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Yakni dilakukan pada Senin dan Kamis setiap pekannya.
Sejauh ini polisi masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus flare prewedding berujung kebakaran lahan di konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Sementara itu, kuasa hukum kedua mempelai mengungkapkan beberapa fakta soal dugaan kelalaian pihak TNBTS. Tim kuasa hukum menyebut, sebelum terjadi kebakaran akibat flare saat prewedding, kawasan tersebut juga sudah mengalami kebakaran lahan sekitar 15 kali.