Bupati Lumajang Dapat Raport Merah Dari PMII

Situasi PMII di Depan Kantor Kejakasaan Negeri Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

“Kami sangat penasaran dan sangat ingin mengetahui, tindakan DPRD Kabupaten Lumajang, yang tidak menandatangani hasil Rapat Paripurna Istimewa per tanggal 9 September 2023. Apakah tindakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat atau kelompok tertentu? Kalaupun tindakan tersebut berdasarkan kepentingan umum, dampak positif apa yang kemudian bisa dirasakan oleh masyarakat pada umumnya, kami ras atidak ada,” urainya.

Mandi di Pantai Payangan, Mahasiswa UINSA Surabaya Tewas Terseret Ombak

PC PMII Lumajang, menilai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang sudah tidak sesuai dengan asas permusyawaratan, maka dari itu pihaknya menuntut untuk mundur dari jabatannya.

“Dan tuntutan yang ketiga, kami menilai kinerja Kejaksaan Negeri Lumajang, yang dirasa adanya ketidakseriusannya dalam menangani kasus korupsi pisang mas Kirana, yang sudah mencapai satu tahun lebih,” ujar Hasan.

Partai Gerindra Berikan Rekom Pada Pilkada Lumajang, Indah: Rekom Tunggal

Alasan yang dirasa PC PMII Lumajang, sangat tidak masuk akal, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, dikarenakan masih membutuhkan bukti-bukti yang jelas, sedangkan mengingat tahun kemarin, dari Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan ada tiga tersangka kasus pisang mas Kirana ini.

“Kami sudah meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus tersebut, namun Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang tidak menemui demonstran kemarin,” pungkasnya.

Candra Masih Hilang Seminggu Belum Ditemukan, Mohon Bantuannya