Bupati Lumajang Dapat Raport Merah Dari PMII

Situasi PMII di Depan Kantor Kejakasaan Negeri Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

 LumajangVIVA Banyuwangi – Diakhir masa jabatannya, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mendapatkan raport merah dari catatan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang.

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

Ketua PC PMII Lumajang, Khoirul Hasan, kepada banyuwangi.viva.co.id mengatakan, kalau pihak serius telah melakukan kajian dan analisis mendalam terhadap perjalanan panjang 1 periode pemerintah Bupati Thoriq ini.

“Kami anggap kurang maksimal dan bahkan ada beberapa poin yang menurut kami patut kami kritisi dan dimintai pertanggungjawaban, seperti pemberian bantuan beasiswa untuk mahasiswa baru berprestasi yang tidak mampu, namun yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri, dengan target 1000 penerima beasiswa,” katanya, Jumat 22 September 2023.

Pagi Berseri di Randuagung: Inovasi Cerdas untuk PHBS Anak Sekolah

Program ini, menurut Hasan, dinilai salah sasaran, karena sesuai dengan logika, apa yang menjadi jaminan dan menjadikan keyakinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang,  mahasiswa yang dibiayai dari APBD Lumajang tersebut akan mengabdikan dirinya kelak sesudah lulus kuliah.

“Apakah mereka akan dikenakan sanksi kalau semisal tidak seperti yang diharapkan oleh Pemkab Lumajang? Karena telah dibiayai oleh APBD, tapi mereka tidak mengabdi dan membangun SDM masyarakat Lumajang,” bebernya.

Puncak B29 Lumajang: Menikmati Keajaiban Negeri di Atas Awan

Dan dikatakan Hasan, kenapa mereka yang di biayai beasiswa dari APBD itu harus ke Perguruan Tinggi Negeri dan harus diluar Kabupaten Lumajang?

“Disini, Bupati Lumajang sudah menganggap Perguruan Tinggi yang ada di Lumajang ini kurang kompeten untuk melahirkan seorang pemimpin dan insan pendidikan. sehingga harus menempuh kuliah diluar Lumajang, padahal mereka kuliah dengan APBD kita. Secara implisit Pemkab Lumajang itu telah menilai kampus-kampus di Lumajang itu tidak layak dan tidak kapabel dalam hal itu,” urainya.

Belum lagi, kata Hasan, krisis air yang terjadi di DAM Boreng, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 78 miliar dalam dua tahun terakhir. Potensi kerugian tersebut, disebabkan oleh gagalnya petani dalam memanen padi di tiga desa dan kelurahan yakni Desa Boreng, Desa Blukon, dan kelurahan Rogotrunan.

“Program CCTV yang terkesan disorietasi, karena tidak secara signifikan mengurangi angka kriminalitas dan dalam proses realisasinya Bupati membebankan biaya produksi kepada Pemerintahan Desa, yang tentu akan berdampak terhadap keuangan desa, di tambah lagi tidak ada upaya perawatan setelah produksi CCTV tersebut dilakukan,” keluhnya.

Pada periode Bupati Thoriq yang pertama ini, terdapat banyak jalan Kabupaten yang tidak layak atau rusak parah, contohnya di Desa Sumberwrigin, Jalan Lintas Timur (JLT) dan Desa Pagowan dan wilayah lain di Kecamatan Pasrujambe.  

“Hal tersebut kita nilai sangat fatal, karena pada prinsipnya jalan adalah kepanjangan dari  mobilisasi ekonomi, pertumbuhan pendidikan, dan segala macam jenis aktivitas masyarakat,” tambahnya.

Pembagian seragam gratis, yang ketika ditelusuri, kata Hasan justru yang dibagikan adalah kain, bukan bentuk seragam jadi. Dan upaya renovasi pariwisata yang gagal, menarik perhatian pengunjung secara konsisten, dan jangka panjang. Dan ketika ditelusuri, ada yang mengalami kerusakan sangat memperihatinkan, contohnya Siti Sundari, Amphitheater Ranu Pani, dan Selokambang.

“Perawatan fasilitas umum yang terkesan diabaikan, yakni berupa alun-alun kota Lumajang, hal ini sangat disayangkan karena alun-alun merupakan wajah dari kemajuan pembangunan suatu kota,” imbuhnya.

Selain catatan merah buat Eksekutif, Hasan juga membuat catatan merah bagi Legislatif, seperti lemahnya fungsi kontrol terhadap kinerja eksekutif, sehingga kemudian berdampak terhadap munculnya permasalahan-permasalahan krusial yang sudah diurai diatas.

“Kami sangat penasaran dan sangat ingin mengetahui, tindakan DPRD Kabupaten Lumajang, yang tidak menandatangani hasil Rapat Paripurna Istimewa per tanggal 9 September 2023. Apakah tindakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat atau kelompok tertentu? Kalaupun tindakan tersebut berdasarkan kepentingan umum, dampak positif apa yang kemudian bisa dirasakan oleh masyarakat pada umumnya, kami ras atidak ada,” urainya.

PC PMII Lumajang, menilai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang sudah tidak sesuai dengan asas permusyawaratan, maka dari itu pihaknya menuntut untuk mundur dari jabatannya.

“Dan tuntutan yang ketiga, kami menilai kinerja Kejaksaan Negeri Lumajang, yang dirasa adanya ketidakseriusannya dalam menangani kasus korupsi pisang mas Kirana, yang sudah mencapai satu tahun lebih,” ujar Hasan.

Alasan yang dirasa PC PMII Lumajang, sangat tidak masuk akal, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, dikarenakan masih membutuhkan bukti-bukti yang jelas, sedangkan mengingat tahun kemarin, dari Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan ada tiga tersangka kasus pisang mas Kirana ini.

“Kami sudah meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus tersebut, namun Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang tidak menemui demonstran kemarin,” pungkasnya.