1 Unit Truk Bermuatan Buah Kapuk Diamankan Polisi Terkait Kisruh Lahan KLHK
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pelan tapi pasti. Kisruh belum adanya penetapan yang bisa sepakati oleh pihak yang berselisih terkait siapa yang paling berhak mengelola dan memanen buah kapuk di areal Perkebunan kapuk milik KLHK di Kecamatan Wongsorejo, kini merembet ke ranah hukum. 1 unit truk berisi mobil, kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi.
Penyitaan 1 unit truk berisi hasil panen buah kapuk yang diduga berasal dari perkebunan kapuk di Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur dilakukan jajaran Polsek Wongsorejo, Rabu 20 September 2023.
Pasca diamankan, barang bukti tersebut langsung dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Jadi bukan penangkapan tapi penyerahan. Penyerahan oleh wargalah istilahnya," ujar Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat pada Banyuwangi.viva.co.id.
Badrodin menceritakan, peristiwa ini bermula saat ada warga yang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pencurian kapuk. Diduga ada orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan tapi memanen kapuk tersebut.
"Laporan warga ini kita terima lalu kita tindak lanjuti dulu. Nah tugas kami memastikan dulu kebenarannya," jelas Badrodin di ruang kerjanya.
Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi tersebut menambahkan. Di tengah proses berjalan telah terjadi pertemuan mediasi di wilayah Wongsorejo antara sejumlah pihak.
"Kami mendapatkan informasi bahwa para pihak. Mereka yang berseteru ini kemudian melakukan mediasi. Dan permasalahan di sana diselesaikan secara kekeluargaan," tambah Badrodin.
Jajaran Reskrim Polresta Banyuwangi, menghargai proses mediasi yang sedang berjalan untuk peristiwa yang mulanya dilaporkan pencurian untuk diselesaikan secara baik-baik.
"Kami menunggu itikat baik mereka. Kalau memang diselesaikan baik-baik, kami minta laporannya," jelas Badrodin secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Jika surat kesepakatan tersebut sudah diterima polisi, tahapan berikutnya gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar hukum yang akan digunakan penyidik reskrim Polresta Banyuwangi.
"Apakah laporannya itu dicabut. Hasil mediasinya gimana? Nanti kita sesuaikan mekanisme penyelidikan kami," jlentreh Badrodin.
Dalam gelar perkara itu akan diperiksa kelengkapan administrasi secara formil atau materiel serta segala hal yang menyangkut dari perkara itu sendiri.
Selama belum dilakukan pencabutan laporan pencurian yang dilaporkan oleh Agus Hidayat. 1 unit truk bermuatan buah kapuk masih tetap akan ditahan Polisi.
Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA, Agus Hidayat merupakan pihak yang ditunjuk secara langsung oleh KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai pemanen buah kapuk di perkebunan kapuk milik KLHK di Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur pada musim panen 2023.