Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diamankan Polisi
Selasa, 26 September 2023 - 14:17 WIB
Sumber :
"Pelaku kini telah kami tahan," sambung Agus.
Atas perbuatannya, si pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " pungkasnya.