Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diamankan Polisi

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :
  • Google

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Tak kuasa menahan hasrat birahi nya pemuda di Banyuwangi, JawaTimur perkosa anak Gadis berusia (7) tahun yang merupakan  tetangganya sendiri.

Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Desember 2024 Lengkap dengan Biaya Perpanjangan SIM

Perbuatan memilukan itu dilakukan seorang pemuda berinesial M (19) warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi.

Kini pemuda tersebut telah diamankan di mapolresta Banyuwangi untuk diproses hukum, Peristiwa itu dibenarkan Kasat reskrim polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.

Anak Siap SD, Ini Tips dan Trik untuk Orangtua

"Benar Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi, setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku sudah kita amankan," kata Agus Senin, 25 September 2023.

Korban masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD), sebelum dilakukan penangkapan orang tua korban membuat lapiran ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi pada, Sabtu 23 September 2023.

Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

"Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari orang tua Korban, dan langsung kita lakukan penangkapan terduga pelaku," ujar Agus.

Awalnya, ibu korban menemukan anaknya sedang kondisi pendarahan saat pulang kerja. Dan langsung menghubungi ayah korban yang masih kerja dan belum pulang me rumah.

"Mengetahui kondisi anaknya, ibu dan ayah korban langsung membawa anaknya ke RSUD Blambangan,"terangnya. 

Saat ditanya korban sempat tidak mengakui telah diperkosa, dan menjawab pendarahan karena di cakar Kucing. Setelah dicecer pertanyaan akhirnya korban mengaku diperkosa pelaku.

"Mendengar jawaban dari anaknya tersebut, ibu dan ayahnya langsung mencari posisi terduga pelaku. Saat berhasil ditemui pelaku mengelak sudah menyetubuhi si korban," jelas Agus.

Peristiwa itu, diduga terjadi antara siang sampai sore. Saat itu, di rumahnya hanya ada korban dan adiknya yang masih berumur 5 tahunan. Sementara sang ibu dan ayahnya masih dalam posisi sama-sama bekerja.

"Oleh orang tua korban, insiden tersebut juga ditanyakan langsung terhadap pelaku. Pelaku mengelak jika telah menyetubuhi korban," beber Agus.

Pasca kejadian, pelaku langsung meninggalkan rumahnya. Pada saat yang sama, keluarga korban berupaya mencari M yang sempat kabur.

Beberapa jam kemudian M berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda itu pun diamankan dan langsung diserahkan ke Polresta Banyuwangi.

"Pelaku kini telah kami tahan," sambung Agus.

Atas perbuatannya, si pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " pungkasnya.