Polresta Banyuwangi Tetapkan MMA Sebagai Tersangka Kasus Penodongan Jukir
- Dok. Humas Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Polresta Banyuwangi menggelar Press Conference penetapan tersengka insial MMA pengemudi Sedan BMW pink bernopol P 44 PII, sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir (jukir). Senin, 11 November 2024.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra didampingi Wakapolrsesta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D dan Kasat Reskrim beserta Kabag Ops.
Kapolresta Banyuwangi dalam press conference menjelaskan,
“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan terhitung sejak Sabtu (9/11/2024), setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli,” kata Kapolresta Banyuwangi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," imbuh Kombes Pol. Rama.
Dalam rilis tersebut, tersangka ditampilkan dengan pakaian tahanan berwarna orange, kedua tangannya juga dalam keadaan diborgol.
Kombes Pol. Rama menjelaskan, kasus pengancaman tersebut menjadi membuat gaduh dan menyita perhatian publik.