Polresta Banyuwangi Tetapkan MMA Sebagai Tersangka Kasus Penodongan Jukir
- Dok. Humas Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Untuk itu, kata dia, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban.
Kombes Pol. Rama menjelaskan, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Dalam kasus tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat.
Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima.
"(Rekaman CCTV itu) yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan," kata Kombes Rama.
Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut.
Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi.