Ramai Borong Emas, Apa Beda Emas Antam dan Emas UBS?

Harga Emas Terus Meroket
Sumber :
  • https://logammulia.com/uploads/ngc_global_posts/64b4e44a31230_20230717134842-2.jpg

Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi –Tingginya harga emas yang menyentuh harga Rp 1.908.760 per tanggal 13 April 2025, membuat banyak masyarakat berbondong-bondong membelinya. Emas masih dianggap menjadi investasi jangka panjang karena harganya yang terus naik.

img_title Cara Membuat Fake Project untuk Portfolio, Cocok untuk Fresh Graduate

Bahkan, di beberapa gerai Antam, UBS, atau bahkan toko emas ramai didatangi masyarakat hingga rela mengantri berjam-jam. Di pasaran sendiri, emas keluaran Antam dan juga UBS menjadi incaran masyarakat khususnya emas dalam bentuk logam mulia. Lalu, apa perbedaan emas Antam dan UBS? 

1. Produsen

img_title Belum Punya Pengalaman? Ini Ide Fake Project untuk Portfolio

Antam diproduksi oleh PT Aneka Tambang, Tbk. Perusahaan ini merupakan BUMN yang sudah melantai di bursa saham Indonesia. Sedangkan, UBS merupakan produk dari PT Untung Bersama Sejahtera yang telah berdiri sejak tahun 1981. 

2. Sertifikat

img_title Memulai Hobi Aquaponik, Cara Sederhana untuk Pemula di Rumah

Logam Mulia Antam telah mendapatkan sertifikasi dari International dari London Bullion Market Association (LBMA). Dengan adanya sertifikasi tersebut, pembeli dapat menjual Logam Mulia Antam secara global atau ke luar negeri.

Sedangkan untuk UBS, hanya mengeluarkan sertifikat nasional yang dikeluarkan oleh PT UBS sendiri sehingga hanya bisa dijual terbatas dalam negeri saja 

3.  Ukuran

Ukuran emas Antam yang dijual mulai dari 0,1 gram hingga 1000 gram. Sedangkan, UBS menjual mulai dari ukuran 0,8 gram sampai 100 gram. Selain itu, perbedaan kasat mata adalah emas Antam memiliki ukuran lebih kecil dan tebal. Untuk emas UBS, memiliki ukuran lebih lebar namun tipis. 

4. Buyback atau Jual Kembali

Emas Antam dapat dijual di seluruh toko emas di Indonesia. Untuk UBS sendiri, Anda hanya bisa menjual secara terbatas di toko tertentu atau Anda bisa menghubungi customer service UBS. Sebagai catatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 menyatakan bahwa seluruh transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 1,5 % bagi Anda yang memiliki NPWP dan 3% bagi anda yang tidak memiliki NPWP. 

Demikian perbedaan antara emas yang dikeluarkan oleh Antam dan UBS. Pastikan, ketika Anda membeli emas dalam bentuk Logam Mulia atau perhiasan, Anda menyimpan di tempat yang aman seperti deposit box agar lebih aman.

Halaman Selanjutnya
img_title