Hasil Panen Buah Kapuk Musim Panen 2024 Lahan KLHK di Kecamatan Wongsoejo Tidak Disetorkan, Pelanggaran?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Pengelolaan hasil panen buah kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada musim panen buah kapuk tahun 2024 tidak disetorkan ke negara. Pengelola berdalih mengalami kerugian yang cukup besar hingga sengaja tidak memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan surat dari KLHK tertanggal 28 Agustus 2024 pengelolaan pohon kapuk dan hasil buah kapuk berada ditangan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah selaku coordinator tim pengaman asset tanah KLHK di Kecamatan Wongsorejo.
Pada surat dengan nomer S.143/ROUM/PBNM/KAP.3.0/B/08/2024 memberikan penjelasan terkait keterlibatan Kepala Desa Bengkak, Mustain dan Kepala Desa Alasbuluh, Abu Sholeh Said menjadi koordinator pengelolaan.
Staf KLHK Jakarta saat berdialog di rumah Ustad Syaifullah
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Hasil Panen Harus Dilaporkan 1 Bulan Setelah Panen
Dalam surat resmi berkop Sekretariat Jendral KLHK di Jakarta tersebut juga mewajibkan untuk melibatkan masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan.
“Menyampaikan kepada Kepala Biro Umum perihal pihak yang bertanggung jawab melaksanakan/sebagai pemanen buah kapuk untuk musim petik buah kapuk Tahun 2024,” tulis perintah dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Biro Umum tersebut.