Hasil Panen Buah Kapuk Musim Panen 2024 Lahan KLHK di Kecamatan Wongsoejo Tidak Disetorkan, Pelanggaran?

Kapuk hasil pemetikan petani Desa Bengkak
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Pengelolaan hasil panen buah kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada musim panen buah kapuk tahun 2024 tidak disetorkan ke negara. Pengelola berdalih mengalami kerugian yang cukup besar hingga sengaja tidak memenuhi kewajibannya. 

Cegah Gangguan Keamanan, Petugas Gabungan Kawal Malam Takbiran di Pasar Bajulmati

Berdasarkan surat dari KLHK tertanggal 28 Agustus 2024 pengelolaan pohon kapuk dan hasil buah kapuk berada ditangan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah selaku coordinator tim pengaman asset tanah KLHK di Kecamatan Wongsorejo. 

Pada surat dengan nomer S.143/ROUM/PBNM/KAP.3.0/B/08/2024 memberikan penjelasan terkait keterlibatan Kepala Desa Bengkak, Mustain dan Kepala Desa Alasbuluh, Abu Sholeh Said menjadi koordinator pengelolaan. 

Warga Miskin di Plampangrejo Banyuwangi Meratap, BLT Enam Bulan Tak Kunjung Cair

Staf KLHK Jakarta saat berdialog di rumah Ustad Syaifullah

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Hasil Panen Harus Dilaporkan 1 Bulan Setelah Panen

Dalam surat resmi berkop Sekretariat Jendral KLHK di Jakarta tersebut juga mewajibkan untuk melibatkan masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan. 

Dana BLT Desa Plampangrejo 6 Bulan Tak Disalurkan, Bendahara Akui Desa Alami Defisit

“Menyampaikan kepada Kepala Biro Umum perihal pihak yang bertanggung jawab melaksanakan/sebagai pemanen buah kapuk untuk musim petik buah kapuk Tahun 2024,” tulis perintah dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Biro Umum tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title