Polresta Banyuwangi Proses dan Dalami Kasus Ancaman dengan Senjata Api oleh Warga Berinisial MMA
- Dok. Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, pada Kamis, 7 Oktober 2024 siang, di Kantor Polresta Banyuwangi, memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan ancaman yang dilakukan oleh seorang warga Banyuwangi berinisial MMA.
Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2024 oleh seorang pelapor berinisial AF, yang berprofesi sebagai juru parkir, terkait ancaman kekerasan yang diduga melibatkan senjata api.
“Kami sedang melakukan penyidikan untuk memproses laporan polisi nomor 322/2024. Saat ini, penyidik telah mengumpulkan barang bukti, termasuk keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Dewa.
Sejumlah saksi dari pihak pelapor dan terlapor telah dimintai keterangan, serta CCTV di lokasi kejadian tengah diperiksa sebagai petunjuk tambahan.
Proses penyelidikan dan penyidikan ini juga melibatkan ahli pidana dan ahli bahasa untuk menilai aspek ancaman verbal, serta ahli yang menilai legalitas kepemilikan senjata api oleh MMA.
Menurut Wakapolresta, dugaan ancaman tersebut berkaitan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
AKBP Dewa juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik telah mengamankan senjata api jenis Glock yang dipegang oleh terduga, bersama dengan kendaraan roda empat BMW dengan nomor plat P 44 PI.