Polresta Banyuwangi Proses dan Dalami Kasus Ancaman dengan Senjata Api oleh Warga Berinisial MMA

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan
Sumber :
  • Dok. Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

Pemeriksaan lanjutan terhadap senjata api dan kepemilikannnya adalah legal, sedangkan  untuk kendaraan meskipun dilengkapi surat resmi, namun  menunjukkan adanya ketidaksesuaian warna kendaraan dengan data resmi.

Sinergitas TNI Polri di Situbondo Siap Junjung Tinggi Netralitas Pilkada

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Banyuwangi, terutama dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang Pilkada. AKBP Dewa menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses dengan komitmen yang tinggi, dan penyidik saat ini sedang mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status MMA menjadi tersangka.

“Kami tetap mematuhi prosedur dan mengedepankan pendekatan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2001. Namun, keadilan restoratif ini hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat umum dan khusus,” tegas AKBP Dewa.

3 Pilar Kamtibmas Desa Klatakan Raih Penghargaan Anugerah Patriot Jawi Wetan II Tahun 2024

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan mengatur jadwal pemeriksaan lanjutan bagi MMA untuk menentukan kelanjutan status hukumnya. 

"Untuk hasil akhirnya, kami akan mengikuti seluruh proses sesuai bukti dan keterangan ahli. Kami berharap  kasus ini dapat segera diselesaikan, sekaligus demi menjaga stabilitas wilayah, terlebih menghadapi Pilkada 2024 dibulan ini," pungkas AKBP Dewa.

Wakapolres Situbondo bersama Forkopimda Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisonal