Polresta Banyuwangi Proses dan Dalami Kasus Ancaman dengan Senjata Api oleh Warga Berinisial MMA
- Dok. Polresta Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi
Pemeriksaan lanjutan terhadap senjata api dan kepemilikannnya adalah legal, sedangkan untuk kendaraan meskipun dilengkapi surat resmi, namun menunjukkan adanya ketidaksesuaian warna kendaraan dengan data resmi.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Banyuwangi, terutama dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang Pilkada. AKBP Dewa menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses dengan komitmen yang tinggi, dan penyidik saat ini sedang mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status MMA menjadi tersangka.
“Kami tetap mematuhi prosedur dan mengedepankan pendekatan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2001. Namun, keadilan restoratif ini hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat umum dan khusus,” tegas AKBP Dewa.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan mengatur jadwal pemeriksaan lanjutan bagi MMA untuk menentukan kelanjutan status hukumnya.
"Untuk hasil akhirnya, kami akan mengikuti seluruh proses sesuai bukti dan keterangan ahli. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan, sekaligus demi menjaga stabilitas wilayah, terlebih menghadapi Pilkada 2024 dibulan ini," pungkas AKBP Dewa.