Setelah Non Aktif, Cak Thoriq Bakal Kesandung Masalah Hukum

Ekspresi Cak Thoriq usai menyantap pisang goreng panas
Sumber :
  • Tangkapan layar video

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Setelah non aktif dari jabatan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq), bakal kesandung sejumlah perkara hukum. Kenapa tidak, sebab aduan dari LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang.

Direksi Mangkir Tiga Kali Panggilan, Kejari Bondowoso Lakukan Penyelidikan Kembali Korupsi PT Bongem

Salah satu Wakil Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Rochim, mengatakan kalau pihak sedang mengawal perkara pembelian barang yang dibeli atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, belum dibayarkan sejak 2019 lalu.

"Kalau kami lihat, ini sudah masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sebab pembelian itu dihadapan para pihak, namun tidak di sertai dengan pertanggungjawaban yang benar," ungkapnya kepada banyuwangi.viva.co.id, Rabu 4 Oktober 2023.

Masyarakat Tidak Sadar Bayak Pajak, ini Dampaknya

Dikatakan Rochim, pembelian barang dan sudah dinikmati selama bertahun-tahun ini sangat mustahil jika tidak ada kesepakatan di awal.

"Belum lagi di duga ada aliran dana yang masuk kepada mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq melalui orang kepercayaannya. Buktinya transfer ada di pihak korban," tambahnya.

Akses Malang-Lumajang Kembali Longsor, ini Rute Alternatifnya

Sementara itu, Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Irwan Lukito, menjawab pertanyaan dari pihak LSM LBSI Kabupaten Lumajang, mengatakan jika masih meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dan sempat juga waktu itu menyampaikan, jika mantan Bupati Lumajang akan dipanggil setelah non aktif, karena tidak perlu meminta izin kepada Kemendagri lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title