Pendekar Lumajang Seriusi Segala Persoalan Masyarakat yang Terdholimi

Aliansi Pendekar Lumajang Ketika Berkumpul Berdiskusi
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Pergerakan dari Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Lumajang, yang telah dikukuhkan pada beberapa waktu lalu, kian hari kian menseriusi segala persoalan yang terjadi di Kabupaten Lumajang.

KPK Bimtek ke Banyuwangi, Soroti Soal Pengelolaan Keuangan Daerah

Ketidakpuasan masyarakat terhadap keadilan dan pembangunan hukum menjadi salah satu tuntutan yang paling mendasar dalam gerakan ini, seperti pembenahan sistem hukum yang di Kabupaten Lumajang.

Hal ini, menurut Ketua Aliansi Pendekar Lumajang, Achmad Nurhuda, yang akrab dipanggil Gus Mamak ini, mengatakan kalau masyarakat Kabupaten Lumajang, pada lima tahun terakhir, merasakan faktor manusia bukanlah satu-satunya penyebab absolutisme kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lumajang.

Isu Kades Grobogan Digerebek, Warga Ngeluruk Ke Kantor Kecamatan

Absolutisme telah dirasakan pula dalam susbtansi-substansi hukum yang mewarnai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.

“Memang banyak muncul berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih berorientasi untuk melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu, sehingga menghasilkan suatu pemerintahan yang bersifat oligarkis,” katanya kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.

Kasat Narkoba dan Kasat Binmas, Diganti Untuk Penyegaran

Diungkapkan mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lumajang ini, jika fenomena tersebut di atas, dapat terjadi karena, lemahnya kontrol sosial dan peran serta masyarakat, sehingga pembangunan hukum nasional dilaksanakan dengan berorientasi untuk mempertahakan status quo dengan mengabaikan esensi dan proses penyelenggaraan negara yang demokratis.

“Kita ini sudah 25 tahun reformasi, pembangunan hukum nasional nampaknya masih dalam tahap mencari bentuk dan pola yang ideal. Proses penyelenggaraan pemerintahan dapat dikatakan jauh lebih baik, karena adanya peningkatan kontrol sosial dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan konsep pembangunan hukum nasional,” bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title