Viral!!! TKW Hong Kong Curhat Kirim Celana Dalam Ke Indonesia Terkena Pajak Rp. 800 rb

Miss Yuni TKW Hong Kong
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Viral di media sosial curhatan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hong Kong bernama Miss Yuni dikenakan bea masuk lebih besar dibanding harga barang berupa celana dalam yang dikirim ke Indonesia. Ungkapan kekecewaan kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banyuwangi pun diluapkan. 

Cerita UMKM asal Banyuwangi Mendapat Apresiasi dari Chef asal Mesir

Akun Miss Yuni bercerita dirinya membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560 (kurs Rp 2.008/HKD). Ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai Banyuwangi mengenakan bea masuk sebesar Rp800 ribu.

"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Miss Yuni berdasarkan video yang beredar di media sosial, dikutip Minggu 15 Oktober 2023.

Polresta Banyuwangi Mutasi 9 Kapolsek, Ini Daftarnya

Miss Yuni juga mengirim barang berupa pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp 40 ribu. Ia pun mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp 800 ribu.

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung," ucapnya dengan nada kesal. 

Begini Cara Menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Kabupaten Banyuwangi

Sesekali berbicara sambil mengusap air mata, Miss Yuni mempertanyakan di mana peran pemerintah yang katanya melindungi pekerja migran Indonesia. 

"Mana sekarang? Mana sekarang buktinya?" tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title