Viral!!! TKW Hong Kong Curhat Kirim Celana Dalam Ke Indonesia Terkena Pajak Rp. 800 rb

Miss Yuni TKW Hong Kong
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)merespons permasalahan itu sudah diselesaikan dengan baik antara pengirim barang yakni Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda, dan penyelenggara pos yakni PT Pos Indonesia. 

5 Rahasia Mindset Orang Sukses yang Bikin Dompet Tebal, Siap Jadi Sultan?

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Prastowo mengakui bahwa Miss Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia dari Hong Kong. Kiriman barang berupa celana dalam itu disebut masuk melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. 

5 Jurus Ampuh Lawan Malas, Produktif Tiap Hari!

Prastowo menyebut permasalahan itu terjadi karena ada kesalahpahaman dari petugas pos saat menetapkan nilai pabean, di mana petugas tersebut mengira nilai dolar yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD yang kursnya lebih rendah.

"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil Bea Cukai (dan) akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Prastowo.

7 Kebiasaan Kecil yang Bisa Bikin Hidupmu 180 Derajat Lebih Baik, Coba Sekarang!