2 Pegawai BRI Jember Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Kredit Fiktif
- Sugianto /VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi - Terlibat dugaan korupsi kredit fiktif, 2 pegawai BRI Cabang Jember ditahan Kepolisian Resort Jember.
Kedua pegawai BRI inisial RS dan PPH ditangkap bersama dengan temannya inisial NCM (Karyawan Swasta) asal Kecamatan Kaliwates, karena terlibat dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE).
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni Azis dalam Press Conference dikantornya mengatakan, dugaan korupsi berlangsung selama kurun waktu tiga tahun.
"Sejak tahun 2011-2013 kasus tersebut dilaporkan oleh sejumlah korban pada bulan Maret 2016," katanya, Selasa 17 Oktober 2023.
Modus para tersangka ini, tersangka NCM mengajukan KKPE ke Bank BRI Cabang Jember dengan mengatasnamakan 32 kelompok tani fiktif.
Padahal 32 kelompok tani tersebut tidak pernah melakukan aktivitas produksi pertanian dan tidak terdaftar di pemerintah desa setempat dan instansi.
“32 kelompok tani tersebut tidak ada atau fiktif. Kelompok tani ini diada-adakan oleh tersangka," ujarnya.
Agar pengajuan kredit itu disetujui, NCM menghubungi tersangka PPH selalu karyawan Bank BRI Cabang Jember. Lalu PPH selaku Account Officer BRI Jember, kemudian bersekongkol dengan pegawai Bank BRI Jember lain berinisial RS.
PPH membuat analisis dan dibuat tanpa melakukan pemeriksaan keberadaan 32 kelompok tani tersebut.
Kemudian tersangka RS turut serta meloloskan pengajuan kredit oleh 32 kelompok tani yang tidak sesuai aturan itu.
Selanjutnya, ketiga tersangka mendapatkan pencairan KKPE secara bertahap sejak tahun 2011-2013.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur pada tahun 2018, kerugian negara mencapai Rp 10.983.198.192.
Polisi menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif, juga dokumen pencairan uang kredit, dan sejumlah sertifikat yang dijaminkan milik beberapa kelompok tani.
"Juga dokumen lain yang menjadi syarat pencairan kredit. Sementara uang hasil kejahatan mereka sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021, juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP.
“Tersangka terancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemungkinan penambahan tersangka masih kita dalami,” pungkasnya.