Diversi Kasus SMPN 4 Banyuwangi Buntu, Proses Hukum Dipastikan Berlanjut

Diversi kasus SMPN 4 Banyuwangi
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menjadi mediator pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan antar pelajar yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi. 

Otak Cerdas, Kasus Mematikan: 5 Drakor Crime dengan Detektif Jenius yang Mempesona

Korban RDA dan pelaku B beserta pihak keluarga, saksi-saksi, pihak sekolah yang juga mewakili dinas pendidikan, serta pihak dari dinas sosial dipertemukan di ruang Satreskrim Polresta Banyuwangi. 

Berlangsung alot, pihak korban tetap enggan melakukan pencabutan laporan ke Polresta Banyuwangi usai perkelahian tersebut mengakibatkan RDA harus menjalani operasi akibat patah tulang tangan. 

Bersiaplah Terkejut! 5 Drakor Crime dengan Kasus Kriminal yang Menegangkan dan Misterius

"Korban sudah memaafkan perbuatan dari pelaku dan kakak kelas yang juga turut dipanggil tadi, namun keluarga korban tetap menginginkan proses hukum berlanjut," terang tim kuasa hukum korban Nur Abidin kepada Banyuwangi.viva.co.id.

Menurut pria yang akrab disapa Abi tersebut, upaya hukum yang berlanjut dilakukan sebagai bentuk cambukan untuk dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi agar kasus serupa tidak terulang kembali. 

Sisi Gelap Manusia: 5 Rekomendasi Film Kriminal yang Mencekam dan Menarik

Pihaknya juga menekankan bahwa pihak kepolisian perlu mengembangkan penyelidikan kasus kliennya secara tuntas, termasuk ke kepala sekolah dan dinas pendidikan karena peristiwa terjadi di lingkungan sekolah, yang diartikan sebagai lemahnya fungsi pengawasan kepada anak didik. 

"Kami menginginkan pihak-pihak yang terlibat atas kejadian ini turut diproses hukum," ujarnya. 

Untuk diketahui, dalam mediasi kali ini, sebagai salah satu pihak yang dilibatkan, dinas sosial melakukan assesment kepada korban yang nantinya diperlukan guna pemberian bantuan pemulihan psikologis. 

Kuasa hukum korban mengaku kliennya hingga kini mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023. Korban meminta untuk pindah sekolah, bahkan tak berani untuk sekedar keluar rumah. 

Selain itu, balai pemasyarakatan juga dilibatkan untuk mengedukasi keluarga pelaku atas kemungkinan yang dapat ditimbulkan apabila kasus tetap diteruskan dan bekal wawasan hukum terkait apa yang dapat dilakukan ketika nantinya proses peradilan telah berjalan. 

Sementara itu, kuasa hukum pelaku mengaku akan terus mengupayakan perdamaian di antara kedua belah pihak, terlebih B yang merupakan seorang yatim disebutnya tak pernah terlibat kasus. 

Dan kasus yang saat ini menjeratnya bukanlah perundungan, melainkan perkelahian antar remaja.

Kuasa hukum pelaku B juga akan mengupayakan pembelaan di hadapan hukum karena B yang dianggap pelaku juga sebetulnya korban apabila menengok video pertikaian yang melibatkan dorongan pihak ketiga. 

"(Pihak ketiga) akan kami laporkan (ke polisi) secepatnya," kata kuasa hukum B Agus Hariyanto.