Digeruduk Karyawan Warung Bakso, Disnakerin: Pengusaha Jangan Tahan Ijazah Pekerja
- Ist
Sementara apabila upaya penyelesaian melalui jalur bipartit tidak menemukan jalan keluar, Rusdi mengatakan bahwa para pekerja dapat mengajukan pelaporan resmi ke disnakerin.
Apabila pelaporan tersebut dibuat, maka otomatis segala proses penyelesaian sengketa akan ada campur tangan disnakerin, berbeda ketika proses bipartit masih berjalan.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu 10 pekerja warung bakso yang berlokasi di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi menggeruduk kantor disnakerin.
Mereka mengadu soal ketidakadilan yang dirasakan yaitu adanya penahanan ijazah, serta permintaan penggantian kerugian dengan menjaminkan barang yang mereka miliki kepada pemilik warung tersebut.
Menurut keterangan pekerja, pemilik warung mengungkap telah mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta dalam 4 bulan dan meminta karyawan bertanggungjawab.
Oleh sebab itu mereka mengadukan kasusnya ke disnakerin, namun disnakerin hanya dapat menerima penyelesaian terkait industrial yaitu penahanan ijazah.