Oknum Kepala Desa Alasrejo, Atmawi Tidak Penuhi Panggilan Polisi
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Sikap kurang koorporatif ditunjukan Oknum Kades Alasrejo, Atmawi pada Polisi. Dua kali surat panggilan oleh Polisi pasca laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan warganya diabaikan dengan dalih sedang sibuk.
Kasus pelaporan Polisi terhadap oknum Kepala Desa Alasrejo, Atmawi atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh warganya, H Rosida sejak tahun 2022 terus bergulir.
Langkah penyidik Polsek Wongsorejo untuk mengungkap fakta atas laporan warga Dusun Kebonrejo Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur tidak didukung sikap kooperatif dari oknum Kades tersebut.
Dua kali surat panggilan yang dilayangkan polisi untuk memberikan keterangan ternyata diabaikan dan tidak dipenuhi.
"Jika memang merasa tidak ada yang disembunyikan atau ditutup-tutupi, harus datang saja ke kantor Polisi biar semua jelas," ujar Rosida pelapor Oknum Kades Alasrejo.
Rosida berharap, polisi bisa membantunya guna mencari jalan keluar dari permasalahan hutang piutangnya dengan oknum Kades tersebut.
"Kalau seperti ini saya merasa digantung karena tidak ada kejelasan. Kalau iya, ya iya. Kalau tidak ya tidak. Saya bingung banget karena ditagih terus oleh bank," keluah H. Rosida pada Banyuwangi.viva.co.id.
Oknum Kades Alasrejo, Atmawi saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id membenarkan adanya surat panggilan tersebut dan alasan ketidakhadirannya.
"Iya ada (surat panggilan polisi) tapi maaf, saya masih sibuk. Belum sempat kesana (Polsek Wongsorejo)," dalih Atmawi pada Banyuwangi.co.id.
Sementara itu Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darwamawan menyesalkan sikap tidak kooperatif dari oknum Kades Alasrejo, Atmawi karena tidak bisa memenuhi panggilan polisi.
"Nanti akan saya liat dulu. Sibuknya kenapa? Kok sampai tidak sempat memenuhi panggilan kami," tutur AKP Eko.
Pelaporan polisi di Polsek Wongsorejo ini terjadi tanggal 22 Mei 2022 yang dilakukan oleh H Rosida terhadap Oknum Kepala Desa Alasrejo, Atmawi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tudingan tersebut diarahkan pada oknum Kepala Desa, Atmawi karena diduga telah melakukan peminjaman uang senilai lebih dari 150 juta pada pelapor namun diingkari.
Beragam upaya dilakukan pelapor namun belum berhasil hingga berbuntut laporkan polisi ke Polsek Wongsorejo.